Dugaan Oknum Dewan Kota Jambi Main Proyek, MPRJ Minta Kejati Periksa Pimpinan DPRD dan PUPR

TerkiniJambi
Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan keterlibatan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis
Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan keterlibatan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis

2. Muhammad Yasir, S.Pd., M.M. (Wakil Ketua I/Partai Gerindra)

Menurut MPRJ, Muhammad Yasir diduga memiliki alokasi dana aspirasi fisik sebesar Rp2.643.600.000 atau Rp2,6 miliar. Anggaran tersebut disebut didistribusikan ke dalam 12 paket pekerjaan dengan lokasi terbesar berada di kawasan Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru.

3. H. Jefrizen, S.E. (Wakil Ketua II/Partai NasDem)

MPRJ menyebut Jefrizen diduga memiliki alokasi paket konstruksi dengan nilai kumulatif Rp3.927.000.000 atau Rp3,9 miliar. Dana tersebut disebut terbagi dalam 22 paket pekerjaan fisik yang terkonsentrasi di Kelurahan Mayang Mangurai, Bagan Pete, dan Rawasari.

4. Naim, S.H. (Wakil Ketua III/PAN)

MPRJ menyebut Naim diduga memiliki alokasi pagu Pokir sebesar Rp5.350.000.000 atau Rp5,3 miliar. Anggaran tersebut disebut dipecah menjadi 19 paket kegiatan yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkungan, parit, hingga pelebaran sungai di kawasan Kelurahan Lingkar Selatan dan Paal Merah.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis pada Periode 5–11 Desember 2025

MPRJ Minta Kejati Jambi Lakukan Pemeriksaan

Atas dasar dugaan tersebut, Bobto meminta Kejati Jambi segera melakukan langkah dan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan MPRJ.

MPRJ meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Jambi serta jajaran yang diduga ikut terlibat dan diduga menerima fee dari perbuatan yang menurut MPRJ berpotensi merugikan negara serta menguntungkan pribadi.

Baca Juga :  Tren Kecil harapan besar harga sawit Jambi 3,615/kg periode 22-28 Agustus 2025

Selain itu, MPRJ juga meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Jambi yang diduga ikut terlibat serta diduga menerima fee.

“Panggil dan periksa Dinas PUPR Kota Jambi yang kami duga menjadi pemain inti atas perbuatan yang terindikasi merugikan negara dan menguntungkan pribadi tersebut,” tutup Bobto.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan tersebut masih berupa laporan dan pernyataan dari pihak MPRJ. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan terkait substansi tudingan tersebut. Semua pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025