Dugaan Oknum Dewan Kota Jambi Main Proyek, MPRJ Minta Kejati Periksa Pimpinan DPRD dan PUPR

TerkiniJambi
Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan keterlibatan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis
Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan keterlibatan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis

MPRJ menyebut, sejumlah sumber dari dinas teknis secara terbuka mengungkapkan bahwa paket pekerjaan yang tengah berjalan diduga merupakan program Pokir milik pimpinan dewan.

Dugaan Pengondisian Proyek Infrastruktur

Dalam keterangannya, MPRJ juga menyoroti dugaan adanya komitmen setoran sebesar 15 persen dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

MPRJ menyebut terdapat pengakuan dari sumber di dinas teknis mengenai asal-usul sejumlah proyek yang kini menjadi polemik. Pihak dinas disebut menyatakan bahwa paket pekerjaan tersebut merupakan program Pokir pimpinan DPRD.

Selain itu, MPRJ menyebut pihak dinas diduga secara eksplisit menunjuk seseorang bernama Dani sebagai pelaksana utama yang sejak awal diplot untuk melaksanakan sejumlah proyek di lapangan.

Menurut MPRJ, Dani diduga menjadi penghubung dalam proses pengondisian paket pekerjaan agar tidak jatuh kepada rekanan lain.

Baca Juga :  LSM Sembilan: Sekda Sudirman Akui Perbuatan Melawan Hukum Terkait Nonjob 13 Pejabat Pemprov Jambi

MPRJ Soroti Anggaran Pokir Rp17,4 Miliar

MPRJ menduga Pokir milik empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi secara akumulatif menyedot anggaran sebesar Rp17.445.600.000 dari total pagu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.

Besarnya porsi dana aspirasi tersebut disebut berupa paket penunjukan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta per titik.

MPRJ menilai pola pemecahan anggaran menjadi paket-paket kecil senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta dapat menjadi celah terjadinya dugaan transaksi politik bawah meja.

“Model pemecahan anggaran menjadi paket-paket kecil senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta ini adalah siasat klasik agar proyek terhindar dari kewajiban tender lelang terbuka di sistem LPSE,” demikian salah satu poin yang disampaikan MPRJ.

Baca Juga :  BUMI PARA WALI MENANGIS: Polewali Mandar di Tengah Sengketa atau Krisis Kemanusiaan?

Berdasarkan kompilasi data yang disebut berasal dari file Excel kedinasan PUPR, MPRJ memaparkan dugaan pembagian paket pekerjaan infrastruktur jalan lingkungan dan drainase berdasarkan unsur pimpinan DPRD Kota Jambi.

Berikut Rincian Dugaan Alokasi Pokir yang Disoroti MPRJ

1. Kemas Faried Alfarelly, S.E. (Ketua DPRD Kota Jambi/Partai Golkar)

MPRJ menyebut Kemas Faried Alfarelly diduga memiliki alokasi anggaran Pokir sebesar Rp5.525.000.000 atau Rp5,5 miliar. Anggaran tersebut disebut dipecah ke dalam 39 paket proyek pekerjaan jalan lingkungan dan drainase yang tersebar di wilayah basis pemilihannya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025