Indeks

4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras, Ini Perannya

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang disebut memberikan imbalan berupa minuman keras (miras) dalam gelaran konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang disebut memberikan imbalan berupa minuman keras (miras) dalam gelaran konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

JAKARTA,  – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur’an yang disebut memberikan imbalan berupa minuman keras (miras) dalam gelaran konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut. Mereka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan  M.

Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Peran 4 Tersangka

Polisi menjelaskan masing-masing tersangka diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam kejadian tersebut.

RES diduga berperan sebagai pembawa acara atau MC yang ikut berinteraksi di depan booth. M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dari empat tersangka tersebut, polisi telah menangkap dan menahan dua orang, yakni RES dan AK.

Polisi juga telah menerima lima laporan masyarakat terkait kasus tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras tersebut.

Polisi Periksa Lima Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka antara lain berasal dari pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

Penyidik juga menyita lima flashdisk yang berisi rekaman digital terkait peristiwa tersebut.

RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 13 Agustus 2026. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan sesuai prosedur.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version