JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa hingga Rabu, 11–12 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta sejumlah tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi restitusi pajak tersebut.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
- Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin;
- Dian Jaya Demega, fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan
- Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Berawal dari Pengajuan Restitusi Pajak
Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai oleh PT BKB pada 2024. Permohonan tersebut diajukan dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.
