Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa Senior Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Gambar Ilustrasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

-Muhibuddin merupakan mantan penyelidik, penyidik, sekaligus penuntut di KPK yang juga pernah menjadi Atase Hukum RI di Arab Saudi serta kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

-Chatarina Muliana Girsang memiliki pengalaman di KPK, pernah menjabat Kepala Biro Hukum KPK serta Staf Ahli Menteri Pendidikan sebelum kembali bertugas di Korps Adhyaksa.

-Riyono dikenal sebagai jaksa senior yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.

-Agus Sahat ST Lumban Gaol pernah menjadi Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta dan kini memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Noel Ebenezer Bantah Ditangkap OTT KPK: “Kalau Tangkap Tangan, Mana Barang Buktinya?”

-Irene Putrie merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman pada bidang penanganan tindak pidana khusus.
Renaldi merupakan alumni KPK yang berpengalaman sebagai penuntut perkara korupsi.

-Zet Tadung Allo dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

-Hari Wibowo melengkapi komposisi tim sebagai jaksa senior yang dipercaya menangani perkara strategis tersebut.

Baca Juga :  Satgas PKH Rebut Kembali 674 Ribu Hektare Lahan dari 245 Perusahaan, Aset Negara Diselamatkan Rp 150 Triliun

Komitmen Transparansi 

Kejaksaan Agung menegaskan pembentukan tim khusus menjadi langkah untuk memastikan penanganan perkara terhadap mantan pejabat internal dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap membuka ruang pengawasan dari lembaga terkait.

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com.      Sumber: kejaksaan.go.d

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025