JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, tim khusus dibentuk melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus guna memastikan proses penyidikan berlangsung independen serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Mayoritas anggota tim merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara personel lainnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus sehingga diharapkan dapat menjaga objektivitas penanganan perkara.
Anang juga menegaskan Kejaksaan Agung akan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta membuka ruang supervisi dari KPK agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Tiga Perkara yang Disidik
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru yang meliputi:
- Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN.
- Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polri sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Daftar 9 Jaksa Tim Khusus
Tim khusus tersebut terdiri dari:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Muliana Girsang
- Riyono
- Agus Sahat ST Lumban Gaol
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Profil Singkat Tim Khusus
Berdasarkan rekam jejak publik yang dihimpun sejumlah sumber, sebagian besar anggota tim memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi nasional.
-Agus Salim dikenal sebagai jaksa senior yang pernah bertugas di KPK dan menangani sejumlah perkara korupsi besar sebelum menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.





