Dalam ketentuan tersebut, masyarakat hukum adat diberikan ruang untuk menerapkan norma-norma yang hidup dan diakui dalam komunitasnya sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun hak konstitusional warga negara.
LKAAM menilai pengakuan terhadap hukum adat tersebut membuka peluang bagi masyarakat Minangkabau untuk menghidupkan kembali mekanisme penyelesaian pelanggaran norma melalui jalur adat.
Tidak Hanya Menyasar LGBTQ
LKAAM menegaskan bahwa ruang lingkup pidana adat yang sedang dirancang tidak akan terbatas pada persoalan LGBTQ semata.
Sejumlah pelanggaran yang disebut masuk dalam kategori norma adat antara lain perzinaan, tindakan yang dianggap mengganggu ketenteraman umum, perilaku tidak sopan di ruang publik maupun media sosial, hingga sejumlah bentuk pelanggaran etika sosial lainnya.
Bahkan, menurut Fauzi, aturan adat tersebut juga berpotensi mengatur tindakan pembatalan pernikahan secara sepihak yang dinilai merugikan pihak lain setelah proses persiapan pernikahan berjalan.
“Kami ingin norma adat yang selama ini hidup di masyarakat benar-benar ditegakkan kembali,” katanya.
Dubalang dan Mahkamah Adat Disiapkan
Dalam skema yang sedang dirancang, penegakan pidana adat akan dilakukan oleh unsur Dubalang yang berada di bawah struktur Kerapatan Adat pada masing-masing nagari.
Selain itu, LKAAM juga berencana membentuk lembaga khusus berupa Mahkamah Adat yang bertugas menyidangkan dugaan pelanggaran norma adat.
Mahkamah tersebut nantinya akan memanggil pihak yang dianggap melanggar ketentuan adat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat adat setempat.
Menurut Fauzi, hingga kini proses sosialisasi telah menjangkau sebagian besar wilayah Sumatera Barat, meskipun masih terdapat beberapa daerah yang belum sepenuhnya terlibat dalam pembahasan.
Potensi Perdebatan Hukum dan HAM
Wacana penerapan pidana adat ini diperkirakan akan memunculkan perdebatan luas, terutama terkait batas kewenangan hukum adat, perlindungan hak asasi manusia, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
