JAKARTA, — Pemerintah resmi memberlakukan perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pemberian hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan jika laporannya ke polisi dianggap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
Akses Praperadilan Tidak Lagi Hanya soal Upaya Paksa
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menuturkan bahwa selama ini mekanisme praperadilan selama ini dipahami hanya terkait upaya paksa seperti penahanan atau penangkapan. Namun dalam KUHAP yang baru, cakupan praperadilan diperluas termasuk pada kasus ketika penyidik tidak menjalankan kewajibannya menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh warga.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar Hiariej dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum.
Tiga Objek Praperadilan Baru
Bukan hanya itu, aturan KUHAP baru ini mengatur tiga objek praperadilan di luar upaya paksa yang dapat ditempuh warga negara:
- Praperadilan apabila laporan polisi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik (undue delay).
- Praperadilan terkait penangguhan penahanan, misalnya jika seseorang ditahan di satu tahap proses namun tidak ditahan di tahap berikutnya atau sebaliknya. 4
- Praperadilan atas penyitaan terhadap benda atau barang yang tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilaporkan.
UU KUHAP Disahkan dan Sudah Berlaku
UU KUHAP merupakan hasil revisi terhadap hukum acara pidana yang sebelumnya sudah berlaku sejak 1981. Revisi ini disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden pada akhir 2025, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan efektif mulai awal 2026.
Penerapan pasal-pasal yang membuka akses praperadilan lebih luas dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama dalam upaya menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum melalui jalur peradilan jika sesuatu dianggap tidak berjalan sesuai prosedur.
