Kasus Penyiksaan di Bandung, Korban Alami Kerusakan Mata dan Sulit Berbicara

TerkiniJambi
Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR.
Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR.

Penyidik Periksa Korban dan Libatkan LPSK

Seiring membaiknya kondisi kesehatan korban, penyidik Polda Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kapolda Jawa Barat juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban maupun para saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, menilai kondisi korban yang mulai pulih akan membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, keluarga berharap seluruh hak korban yang selama ini dirampas dapat dipulihkan melalui proses hukum yang adil.

“[Keluarga ingin] benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya terkait pasal-pasal 466, 469. Tetapi, kami juga ingin pasalnya yang relevan dengan perkara ini,” kata Januar.

Baca Juga :  Awas! Modus “Saya Bukan Robot” Bisa Kuras Rekening, OJK dan BSSN : Ini Kejahatan Siber

Kasus Memicu Kemarahan Publik

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami korban.

“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah.

Baca Juga :  Burung Pacar Dipotong Pakai Cutter di Bandar Lampung, Pelaku Mengaku Puas

Arifah menjelaskan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada LPSK.

Selain itu, pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan, termasuk dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat kepada Polda Jawa Barat.

Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat, penyidik kepolisian, tim medis RSUP Dr Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya akan terus berkoordinasi guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan secara optimal.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025