Indeks

Kasus Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang , Jamhuri : Bravo untuk jajaran Kepolisian dan Korps Adhyaksa

R Jamhuri Bravo untuk jajaran Kepolisian dan Korps Adhyaksa yang telah menunjukan tujuan dan fungsi serta kemanfaatan hukum terhadap indikasi Tindak Pidana Korupsi
R Jamhuri Bravo untuk jajaran Kepolisian dan Korps Adhyaksa yang telah menunjukan tujuan dan fungsi serta kemanfaatan hukum terhadap indikasi Tindak Pidana Korupsi

KOTA JAMBI, – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Polresta Jambi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Senin, 4 Mei 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari. Kegiatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia mencapai sekitar 5,98 juta kilogram dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka yang diserahkan ke jaksa masing-masing berinisial:

  • HT, selaku manajer pengadaan Perumda Tirta Mayang
  • MK, selaku Direktur Teknik periode 2021–2026
  • RW, selaku pihak rekanan dari perusahaan penyedia

Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyimpangan proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas I B Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penelitian berkas dan barang bukti dinilai telah memenuhi syarat untuk proses penuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan penelitian terhadap barang bukti, ketiga tersangka resmi ditahan pada tahap penuntutan,” ujarnya.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap penuntutan. Kejari Jambi tengah mempersiapkan proses persidangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version