PMD Muaro Jambi Perbolehkan ASN-PPPK Menjadi BPD, DP3AP2 Tegaskan: Melanggar Aturan

TerkiniJambi
Kadis PMD Muaro Jambi Sukisno dan Kadis DP3AP2 Provinsi Beda Pandangan terhadap Rangkap Jabatan ASN, PPPK menjadi Anggota BPD menjadi sorotan Publik.
Kadis PMD Muaro Jambi Sukisno dan Kadis DP3AP2 Provinsi Beda Pandangan terhadap Rangkap Jabatan ASN, PPPK menjadi Anggota BPD menjadi sorotan Publik.

SENGETI, – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuai sorotan.

Di tengah sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi yang dinilai memberi kelonggaran ini terlihat pada saat Kadis PMD Drs.Sukisno MM saat menyampaikan melalui salah satu tayangan Vidio , Sementara itu Pemerintah Provinsi Jambi justru menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Perbedaan pandangan ini dinilai bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir Membuka kegiatan Rapat Persiapan Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025.

DP3AP2: “Ini Jelas Tidak Boleh”

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi, menegaskan bahwa ASN maupun PPPK tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD.

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Aturannya sudah jelas. ASN, termasuk PPPK, tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPD,” tegas Najmi.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan PNS sebagai aparatur negara yang digaji dari keuangan negara.

Dengan demikian, tidak ada ruang pembenaran bagi praktik rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Pulang Lawatan Luar Negeri, Langsung Panggil Kepala BGN — Krisis MBG Dinilai Masalah Besar

Kebijakan Daerah Dinilai Longgar

Berbanding terbalik dengan sikap pemerintah provinsi, Pemkab Muaro Jambi melalui PMD masih memperbolehkan ASN dan PPPK menjadi anggota BPD dengan alasan menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Namun pendekatan ini dinilai berisiko, mengingat BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan terhadap pemerintah desa.

Jika diisi oleh ASN atau PPPK, potensi konflik kepentingan dinilai sulit dihindari.

Lebih dari 100 Kasus Teridentifikasi

DP3AP2 mengungkapkan bahwa praktik rangkap jabatan ini bukan kasus terisolasi. Lebih dari 100 orang di wilayah Jambi diketahui merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK sekaligus anggota BPD.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025