JAKARTA – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) kembali menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama periode Mei 2026.
Hal tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, terdapat sebanyak 25 hakim dan aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin dengan berbagai tingkatan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang merupakan hakim dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi berat, empat orang sanksi sedang, dan 12 orang menerima sanksi ringan.
Selain itu, dua orang panitera turut dikenakan tindakan disiplin, masing-masing satu orang menerima sanksi berat dan satu orang menerima sanksi ringan.
Sementara itu, dua orang panitera pengganti dijatuhi sanksi disiplin dengan rincian satu orang menerima sanksi sedang dan satu orang menerima sanksi ringan. Adapun dua pejabat fungsional lainnya dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang.
Secara keseluruhan, dari 25 orang yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut, empat orang menerima sanksi berat, tujuh orang menerima sanksi sedang, dan 14 orang lainnya dikenakan sanksi ringan.
Total 62 Aparatur Disanksi dalam Lima Bulan
Bawas MA mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026, total sebanyak 62 hakim dan aparatur peradilan telah dijatuhi sanksi disiplin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang dikenakan sanksi berat, 14 orang sanksi sedang, dan 34 orang lainnya menerima sanksi ringan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penguatan Integritas Aparatur Peradilan
Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin dilakukan dalam rangka memperkuat integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme aparatur peradilan.





