Fenomena ini tersebar di berbagai daerah dan dinilai sebagai persoalan yang perlu segera ditangani secara serius.
Solusi Transisi dan Penyesuaian Regulasi
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, DP3AP2 memberikan solusi transisi bagi anggota BPD yang saat ini telah menjabat.
“Sisa jabatan BPD diteruskan saja, tetapi untuk rekrutmen BPD berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh lagi diisi oleh PNS, perangkat desa, TNI/Polri, termasuk di dalamnya PPPK,” tegas Najmi.
Pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk segera melakukan penyesuaian regulasi daerah melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwako).
Ujian Tata Kelola Pemerintahan Desa
Polemik ini menjadi ujian bagi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut, agar tidak berlarut dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap integritas sistem pemerintahan desa.
Editor Redaksi @terkinojambi.com





