“Dapat dilihat bahwa bangunan tersebut sudah mengalami keretakan, terjadi pengkeroposan dan hal ini tentunya mengakibatkan kerugian negara serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Bobto.
Atas dasar itu, MPRJ mendesak Kejati Jambi untuk segera mengambil langkah hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Atas nama Undang-Undang 1945 dan masyarakat, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan langkah dan upaya hukum dengan memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kota Jambi, Kabid Pengairan, dan kontraktor pelaksana yang kami duga menjadi pemain inti atas perbuatan yang terindikasi merugikan negara dan menguntungkan pribadi tersebut,” tutup Bobto.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi.
“Temuan kami tersebut sudah kami laporkan kepada Kejati pada PTSP Kejati Jambi,” pungkasnya.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





