MPRJ Kembali Desak Kejati Jambi Periksa Kadis PUPR, Proyek Tebing Sungai Diduga Cacat Mutu

TerkiniJambi
Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan bahwa pihaknya kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi yang disinyalir mengalami cacat mutu.
Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan bahwa pihaknya kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi yang disinyalir mengalami cacat mutu.

JAMBI – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (16/04/2026), untuk melaporkan dugaan permasalahan pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.

Kedatangan MPRJ kali ini berkaitan dengan temuan pada pekerjaan pembangunan bangunan perkuatan tebing Sungai Kenali Besar di RT 05, Kelurahan Kenali Besar.

Adapun proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Serumpun Pilar Andalas dengan nilai Rp1.199.999.467,13 pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, terdapat pula pekerjaan lanjutan dari Lorong Beradat yang dikerjakan oleh CV. Mega Pilar Tama dengan nilai Rp899.996.859,79 pada Tahun Anggaran yang sama.

Baca Juga :  Harga Sawit Jambi Ditekan! Petani Kembali Jadi Korban Sistem Penetapan yang Tak Berpihak? Per 4-10 Juli 2025

Saat dikonfirmasi, Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan bahwa pihaknya kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi yang disinyalir mengalami cacat mutu.

“Hari ini kami kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi yang di sinyalir cacat mutu,” ujar Bobto.

Ia menambahkan, kedua kegiatan tersebut diduga sarat praktik mark up, mulai dari pekerjaan pondasi, pembesian, timbunan hingga superstruktur bangunan penahan tebing.

Menurutnya, dugaan tersebut mencakup penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk berat jenis agregat, kadar campuran antara pasir, sertu, dan semen yang diproduksi di bawah standar mutu.

Selain itu, Bobto juga menyoroti penggunaan jenis besi yang diduga berkualitas rendah.

“Jenis besi yang digunakan diduga menggunakan besi berkwalitas JSTY yang mudah melar atau berubah bentuk di bawah tekanan berat beton dan arus sungai,” jelasnya.

Tidak hanya itu, proses pembangunan pondasi juga disebut tidak sesuai ketentuan teknis. Cerucuk diduga ditanam secara asal tanpa memperhatikan kedalaman yang seharusnya, padahal hal tersebut penting untuk meningkatkan daya dukung tanah lunak.

Baca Juga :  PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat: Antara Legitimasi Izin, Ancaman Pulau Kecil, dan Gelombang Penolakan

Ia juga menyebut pondasi tidak diperkuat dengan beton bertulang cakar ayam yang berfungsi menjaga stabilitas struktur serta mencegah retakan.

Akibatnya, menurut MPRJ, bangunan pada kedua proyek tersebut diduga mengalami cacat mutu yang sudah terlihat dari kondisi fisik di lapangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025