Beranda Hukum KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga Hukum, Nasional, Perkara KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan BungaTerkiniJambiApril 20, 2026April 20, 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending. Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok kppuRI.go.id Sebelumnya Laman: 1 2 3 Navigasi pos Pos sebelumnya Viral Penolakan MBG di SMA 7 Kerinci, SPPG Sebut 500 Porsi Dikembalikan, Sekolah: Itu Hanya SisaPos selanjutnya Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Wamentan Sudaryono, Fokus Dukung Swasembada Pangan Rekomendasi untuk kamuBNI Janji Kembalikan Dana Rp28 Miliar, Kasus Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Terungkap dari Audit InternalSementara itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi proses penyelesaian agar berjalan transparan… Dari Gereja ke Mimbar Dakwah: Jejak Spiritual Dondy Tan yang Kini Blak-blakan Bicara AgamaTak hanya itu, ia juga disebut aktif dalam kegiatan pembinaan mualaf dan diskusi keislaman yang… Sahabat Sejati Tak Basa-Basi: Antara Nasihat Jujur dan Adab dalam IslamHal ini menunjukkan bahwa sahabat sejati bukan hanya berani berkata jujur, tetapi juga bijak dalam… Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, Modus Investasi Fiktif di CU Aek Nabara TerungkapMemalsukan dokumen dan bilyet deposito Meniru tanda tangan nasabah Mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga,…