Beranda Hukum KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga Hukum, Nasional, Perkara KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan BungaTerkiniJambiApril 20, 2026April 20, 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending. Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok kppuRI.go.id Sebelumnya Laman: 1 2 3 Navigasi pos Pos sebelumnya Viral Penolakan MBG di SMA 7 Kerinci, SPPG Sebut 500 Porsi Dikembalikan, Sekolah: Itu Hanya SisaPos selanjutnya Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Wamentan Sudaryono, Fokus Dukung Swasembada Pangan Rekomendasi untuk kamuDugaan Oknum Dewan Kota Jambi Main Proyek, MPRJ Minta Kejati Periksa Pimpinan DPRD dan PUPR2. Muhammad Yasir, S.Pd., M.M. (Wakil Ketua I/Partai Gerindra) Menurut MPRJ, Muhammad Yasir diduga memiliki… Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah, Makna dan Keteladanan RasulullahSejarah Peringatan Maulid Nabi Peringatan Maulid Nabi merupakan tradisi untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW…. KPK Dalami Jumlah Mahasiswa Baru Unsoed yang Diduga Masuk Lewat Pemerasan“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua… Harga Emas Dunia Melonjak 4 Persen ke Level Tertinggi dalam 2,5 BulanThe Fed Masih Menjadi Perhatian Pasar Di sisi lain, risalah rapat The Fed pada 28-29…