JAKARTA – Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret dalam kasus besar praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring.
Kronologi Perkara Kartel Pinjol
Perkara ini mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan sejak 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Dalam proses tersebut, para terlapor menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.
Menindaklanjuti hal itu, Majelis Komisi memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.
Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan.
Situasi ini menyebabkan pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga, yang pada akhirnya mengurangi tingkat persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring.
Keberatan Ditolak, Proses Dinilai Sah
Dalam persidangan, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para terlapor mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak oleh Majelis Komisi.





