Indeks

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version