Beranda Hukum KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga Hukum, Nasional, Perkara KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan BungaTerkiniJambiApril 20, 2026April 20, 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending. Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok kppuRI.go.id Sebelumnya Laman: 1 2 3 Navigasi pos Pos sebelumnya Viral Penolakan MBG di SMA 7 Kerinci, SPPG Sebut 500 Porsi Dikembalikan, Sekolah: Itu Hanya SisaPos selanjutnya Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Wamentan Sudaryono, Fokus Dukung Swasembada Pangan Rekomendasi untuk kamuPolda Jambi Buru WNA Bulgaria, Dalang Pembobolan 6.609 Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 MiliarUsai pembobolan berhasil dilakukan, WNA tersebut kembali menghubungi DD untuk memberitahukan bahwa aksi peretasan telah… KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lombok Barat, Delapan Orang Masih Diperiksa“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada… Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa Senior Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah-Muhibuddin merupakan mantan penyelidik, penyidik, sekaligus penuntut di KPK yang juga pernah menjadi Atase Hukum… Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di KejagunPenanganan perkara tersebut kini berada di Kejaksaan Agung dan masih terus berproses sesuai ketentuan hukum…