Beranda Hukum KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga Hukum, Nasional, Perkara KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan BungaTerkiniJambiApril 20, 2026April 20, 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending. Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok kppuRI.go.id Sebelumnya Laman: 1 2 3 Navigasi pos Pos sebelumnya Viral Penolakan MBG di SMA 7 Kerinci, SPPG Sebut 500 Porsi Dikembalikan, Sekolah: Itu Hanya SisaPos selanjutnya Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Wamentan Sudaryono, Fokus Dukung Swasembada Pangan Rekomendasi untuk kamuLegitimasi Religius, Topeng Munafik KekuasaanNamun, penghormatan terhadap hak setiap orang bukan alasan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, proses hukum… KPK Temukan Anomali Anggaran Muaro Jambi, Pokir DPRD hingga Proyek Jalan DievaluasiHasil koordinasi dan supervisi KPK di Muaro Jambi diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam perencanaan dan… Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Digugat ke MK, Pemohon Minta Diperpanjang hingga 2031Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota… Bursa Jaksa Agung Menghangat, Nama Noor Rachmad Disebut Bakal Dipanggil PrabowoMeski demikian, kabar mengenai Noor Rachmad sebagai calon pengganti ST Burhanuddin masih perlu menunggu kepastian…