KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga

TerkiniJambi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok kppuRI.go.id

Baca Juga :  Hot Today : Dugaan Korupsi Puskesmas Kebun IX Berlanjut ! Rina vs Dewi, Antara Tuntutan Hukum dan Balasan UU ITE

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025