Beranda Hukum KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan Bunga Hukum, Nasional, Perkara KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Penetapan BungaTerkiniJambiApril 20, 2026April 20, 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending. Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok kppuRI.go.id Sebelumnya Laman: 1 2 3 Navigasi pos Pos sebelumnya Viral Penolakan MBG di SMA 7 Kerinci, SPPG Sebut 500 Porsi Dikembalikan, Sekolah: Itu Hanya SisaPos selanjutnya Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Wamentan Sudaryono, Fokus Dukung Swasembada Pangan Rekomendasi untuk kamuKPK Bongkar Dugaan Pemerasan WNA Rp145,5 Miliar, Silmy Karim Disebut Terima Rp100 Juta per PekanKPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran aliran dana yang akhirnya mengarah pada… Bawas MA Jatuhkan Sanksi kepada 25 Hakim dan Aparatur Peradilan Selama Mei 2026Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen lembaga peradilan untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh… Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Eks Pimpinan BGN DitahanKetiga tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilakukan berdasarkan… Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Belum Diungkap Terkait Kasus ApaPublik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait hasil penggeledahan tersebut, termasuk kemungkinan…