KPK Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu dalam Kasus Pemerasan OPD, Modus Tekanan Jabatan Terungkap

TerkiniJambi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.

Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

“Kami mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah. Penyalahgunaan kewenangan, apalagi dengan memeras bawahan, adalah tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas Alexander.

Kasus ini kembali membuka persoalan relasi kekuasaan di tingkat daerah, di mana jabatan kerap dijadikan alat tekanan, bukan sebagai instrumen pelayanan publik.

Baca Juga :  Guru Madin Bergaji Rp112 Ribu Sebulan Didenda Rp12,5 Juta, DPRD Desak Cabut Laporan Polis

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 702 Personel Polri, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025