DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Picu Sorotan Jelang Pemilu 2029

TerkiniJambi
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna

JAKARTA, – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026).

Di antara sejumlah perubahan yang disahkan, satu pasal menjadi pusat perhatian publik, yakni ketentuan mengenai batas usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat yang dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di Komisi III DPR sebelumnya telah menyatakan persetujuan agar revisi UU Polri dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.

Berdasarkan ketentuan baru, perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga :  Terungkap! Wanita M Asal Jambi Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Vila Gili Trawangan

Perubahan inilah yang kemudian memicu diskusi luas di kalangan pengamat politik, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai pasal tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola internal Polri, tetapi juga berpotensi memengaruhi konfigurasi kepemimpinan institusi kepolisian menjelang tahapan Pemilu 2029.

Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi pemberian ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira bintang empat, mengingat posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis dalam sistem keamanan nasional. Kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, pengamanan tahapan pemilu, hingga penanganan berbagai potensi konflik sosial dan politik.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang , Jamhuri : Bravo untuk jajaran Kepolisian dan Korps Adhyaksa

Kondisi tersebut membuat setiap perubahan aturan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan Polri selalu menjadi perhatian publik. Tidak sedikit yang menilai revisi ini memiliki dampak politik jangka panjang karena berpotensi memengaruhi regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR membantah anggapan bahwa revisi tersebut ditujukan untuk kepentingan individu tertentu. Pemerintah beralasan perubahan usia pensiun dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi, peningkatan usia harapan hidup masyarakat, serta upaya menyelaraskan masa pengabdian aparat penegak hukum dengan institusi negara lainnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025