Program MBG Disorot: Dari Sanksi Administratif hingga Ancaman Pidana, Pelanggaran Gizi Bisa Berujung Penjara

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Program Makan Gizi Gratis ( Redaksi/Ist).
Gambar Ilustrasi Program Makan Gizi Gratis ( Redaksi/Ist).

Secara keseluruhan, pelanggaran dalam program MBG dapat dijerat melalui tiga jalur hukum sekaligus:

  • Administratif: Teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin
  • Perdata: Gugatan ganti rugi oleh korban
  • Pidana: Jika terbukti ada kelalaian berat atau unsur kesengajaan

Para ahli hukum menilai pendekatan berlapis ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keselamatan publik dalam program berskala nasional tersebut.

Baca Juga :  Kepala BTP Jawa Bagian Tengah dan Bupati Pati Terseret Kasus Suap Proyek DJKA

Dengan besarnya anggaran dan luasnya cakupan penerima manfaat, program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum negara terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Pantau SPPG Makan Bergizi Gratis di Rengas Bandung

Jika standar keamanan dan pengawasan tidak diperketat, program yang semula bertujuan mulia ini berpotensi berubah menjadi sumber persoalan baru, bahkan ancaman hukum bagi para pelaksana di lapangan.

(Redaksi @terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025