Secara keseluruhan, pelanggaran dalam program MBG dapat dijerat melalui tiga jalur hukum sekaligus:
- Administratif: Teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin
- Perdata: Gugatan ganti rugi oleh korban
- Pidana: Jika terbukti ada kelalaian berat atau unsur kesengajaan
Para ahli hukum menilai pendekatan berlapis ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keselamatan publik dalam program berskala nasional tersebut.
Dengan besarnya anggaran dan luasnya cakupan penerima manfaat, program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum negara terhadap keselamatan masyarakat.
Jika standar keamanan dan pengawasan tidak diperketat, program yang semula bertujuan mulia ini berpotensi berubah menjadi sumber persoalan baru, bahkan ancaman hukum bagi para pelaksana di lapangan.
(Redaksi @terkinijambi.com)
