“Kami melakukan penyelidikan secara ilmiah, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan,” ujar perwakilan Polri.
Polisi juga menyebut laporan perkara telah dibuat dan kasus ini ditangani dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP karena tindakan penyiraman air keras dapat mengancam keselamatan korban.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai, apabila dugaan penguntitan sebelum serangan terbukti, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai teror terhadap pembela HAM.
Dalam kondisi tersebut, negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan warga negara, terutama mereka yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
