Indeks

Diduga Sudah Dikuntit Sebelum Disiram Air Keras, Serangan ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Dinilai Upaya Teror terhadap Pembela HAM

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus,
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus,

JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memunculkan dugaan adanya aksi teror yang direncanakan. Sebelum kejadian, korban disebut telah dikuntit oleh orang tak dikenal.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu Andrie Yunus baru saja selesai mengikuti kegiatan diskusi dan rekaman siniar yang membahas isu militerisme serta uji materi undang-undang sektor keamanan.

Dalam perjalanan pulang, dua orang yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan keras. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis.

Pihak KontraS menyebut sebelum kejadian, korban merasa diikuti oleh orang tak dikenal. Hal ini memunculkan dugaan bahwa serangan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Dalam pernyataan resminya, KontraS menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivis yang selama ini aktif mengkritik kebijakan negara, khususnya di sektor keamanan dan penegakan hukum.

“Serangan ini patut diduga sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pembela HAM. Korban sebelumnya juga mengalami intimidasi dan penguntitan, sehingga negara wajib memberikan perlindungan dan mengusut pelaku secara transparan,” demikian pernyataan tertulis KontraS.

KontraS menegaskan bahwa penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang melanggar hukum pidana, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut tanpa tebang pilih.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan dan menjadi perhatian serius pimpinan Polri.

Perwakilan Divisi Humas Polri mengatakan penyidik menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap pelaku.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version