Beda Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI, Publik Pertanyakan Transparansi Pengusutan

TerkiniJambi
Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Tim Advokasi Desak Pengusutan Terbuka

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Alghiffari Aqsa, meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara transparan.

Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau merencanakan serangan.

“Kasus ini harus diusut sebagai tindak pidana umum dan dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui siapa pelaku dan siapa yang memerintahkan,” tegasnya.

Kapolri Janji Koordinasi dengan TNI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan TNI jika ditemukan keterlibatan anggota militer.

Baca Juga :  Rentetan Insiden di Rinjani: Usai Juliana Marins Tewas, Pendaki Malaysia Nazli Nyaris Terkorbankan Jalur Licin

Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan mengusut secara tuntas dan profesional, serta berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” kata Kapolri.

Publik Soroti Transparansi dan Sinkronisasi

Perbedaan inisial terduga pelaku antara versi Polri dan TNI kini menjadi sorotan publik dan pegiat HAM. Mereka menilai sinkronisasi antar-lembaga sangat penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pelaku sebenarnya.

Baca Juga :  Eks Wakapolri Oegroseno: Pengangkatan Tito Karnavian sebagai Kapolri 2015 Adalah Kesalahan Fatal

Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dinilai bukan hanya perkara pidana biasa, tetapi juga menyangkut keamanan aktivis, kebebasan sipil, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Editor Redaksi @terki Jambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025