TerkiniJambi.Com — Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan Ustadz Yusuf Mansur menyebut angka Rp10 juta sebagai “tarif doa” untuk layanan doa khusus. Video itu memicu kontroversi dan beragam reaksi dari publik dan warganet.
Video tersebut memantik beragam tanggapan. Sebagian warga menilai praktik mengenakan biaya untuk doa sebagai tindakan yang tidak etis, karena doa dianggap sebagai ibadah yang harus dilakukan ikhlas tanpa “harga.” Sementara itu, sebagian lainnya mencoba memahami konteks di balik pernyataan itu.
“Kalau doa pribadi, ada niat, ada hajat besar, kita bantu, tapi tentu dengan komitmen. Sepuluh juta itu bukan harga doa, tapi bentuk kesungguhan,” ujar Yusuf Mansur dalam video yang kini viral.
Namun, belakangan muncul klarifikasi dari pihak Yusuf Mansur seputar video yang beredar itu.
Berdasarkan laporan dari Tribunnews, Ustadz Yusuf Mansur memberikan penjelasan bahwa pernyataan soal tarif doa—bahkan yang dikaitkan Rp20 juta—sebenarnya hanya *bercanda*. Dia menyebut bahwa ungkapan tersebut tidaklah serius dan tidak bermaksud menempatkan doa sebagai komoditas berbayar.
Dalam penjelasannya, Yusuf Mansur menegaskan bahwa dirinya tidak menghasilkan uang dari doa, dan bahwa penggalangan dana atau kebaikan dari jamaah adalah dalam konteks kegiatan sosial atau dakwah — bukan sebagai imbalan langsung atas doa yang dipanjatkan.
Klarifikasi ini muncul untuk meredam kontroversi yang makin meluas di media sosial. Namun, banyak yang tetap menekankan pentingnya transparansi dan penjelasan konteks agar publik tidak salah paham.
Kasus ini menjadi contoh menarik bagaimana pesan seorang tokoh agama bisa ditafsirkan beragam oleh publik. Bila pernyataan tersebut benar-benar hanya bercanda, mengapa tidak disertai konteks atau klarifikasi langsung agar tidak menimbulkan kegaduhan?
Lebih jauh, insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya batas antara dakwah dan komersialisasi. Meski banyak pendakwah melakukan penggalangan dana atau donasi, publik tetap sensitif terhadap “harga” yang dianggap melekat pada ibadah seperti doa.





