Berita  

Ironi MTQ Provinsi Jambi: Warung Prostitusi Masih Bebas di Bukit Baling, Tiga Perda Sekaligus Diabaikan?

TerkiniJambi
Photo Warung Portitusi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan (dok: Redaksi/ist)
Photo Warung Portitusi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan (dok: Redaksi/ist)

SENGETI — Menjelang pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat Provinsi Jambi yang akan digelar di Kabupaten Muaro Jambi, suasana religius yang diharapkan justru terusik oleh pemandangan ironis. Di kawasan Bukit Baling, tepatnya di kilometer 27 hingga 29 Kecamatan Sekernan, masih menjamur warung-warung remang yang diduga kuat menjadi tempat prostitusi terselubung.

Padahal, kawasan tersebut berada tidak jauh dari lokasi utama pelaksanaan MTQ — sebuah agenda Islami tingkat provinsi yang seharusnya menjadi cerminan kesucian dan moralitas masyarakat Jambi. Aktivitas di warung-warung tersebut berlangsung terang-terangan di malam hari dan menimbulkan keresahan di tengah warga sekitar.

“Kami sudah sering sampaikan keberatan. Ini jelas mencoreng wajah daerah dan mencederai semangat MTQ. Pemerintah desa dan aparat tampak tak berdaya,” ujar Bahrun, tokoh agama Desa Bukit Baling, Senin (14/10/2025).

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Massa Geruduk Rumah Dinas Gubernur Jambi Tolak Ketua KONI dari Polisi Aktif

Menurutnya, fenomena ini menandakan lemahnya penegakan hukum dan ketidaktegasan aparat terhadap praktik prostitusi yang melanggar norma agama dan hukum daerah. “Ada tiga perda yang seharusnya bisa jadi dasar hukum untuk menutup dan menindak keras aktivitas maksiat ini, tapi semua seperti diabaikan,” tambahnya.

Perda 02/2015: Larangan Jelas terhadap Pelacuran

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila, disebutkan secara tegas dalam Pasal 6 bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan tempat tinggal, hotel, pondokan, warung, kantor, tempat hiburan, dan tempat usaha lainnya untuk kegiatan pelacuran. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana kurungan hingga 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga :  Satu Keluarga Diduga Kuasai Bengkalis, APBD Rp3,3 Triliun Rawan Konflik Kepentingan?

Pasal 13 perda tersebut juga mengatur kewajiban Bupati untuk menutup tempat yang digunakan untuk pelacuran serta mencabut izin usaha yang melanggar. Kewenangan penegakan hukum daerah diberikan kepada Satpol PP dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran.

Perda 14/2019: Satpol PP Wajib Tegakkan Ketertiban Umum

Selain itu, Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, moralitas, dan ketenangan masyarakat. Dalam perda ini juga disebutkan bahwa Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang menimbulkan keresahan sosial di lingkungan masyarakat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025