Indeks

Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1

Sidang putusan uji materiil syarat pendidikan capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, 29 September 2025. (Dok. MK)

“Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang menuntut syarat minimal S-1 bagi calon presiden dan wakil presiden. Putusan menegaskan bahwa pengaturan persyaratan adalah kebijakan pembentuk undang-undang.”

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang menuntut agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berpendidikan sarjana (S-1) dibatalkan. Putusan ini menegaskan bahwa persyaratan calon adalah ruang kebijakan pembentuk undang-undang, selama tidak melanggar prinsip konstitusional.

Inti Putusan

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Putusan tercatat dalam perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai bahwa penetapan persyaratan pendidikan pada tingkat S-1 merupakan “kebijakan hukum terbuka” bagi pembentuk undang-undang dan tetap konstitusional selama memenuhi batas-batas moralitas, rasionalitas, dan tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable atau melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

“Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” kata Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan.

Latar Belakang Gugatan

Pemohon dalam perkara ini adalah Hanter Oriko Siregar. Ini merupakan kali kedua gugatan serupa diajukan oleh yang bersangkutan; gugatan sebelumnya juga ditolak oleh MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025. Dalam pokok permohonan, pemohon meminta agar ketentuan yang mensyaratkan pendidikan minimal S-1 bagi calon presiden dan wakil presiden dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak warga negara untuk dipilih.

Pertimbangan Hukum MK

MK menegaskan bahwa UUD 1945 tidak memuat rincian persyaratan calon secara detail. Pendelegasian dalam Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang” — sehingga rincian persyaratan menjadi domain undang-undang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version