Jakarta, Terkinijambi.com – Polemik soal uang pensiun bagi Anggota DPR kembali mencuat. Kali ini, dua warga negara bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Berdasarkan data di situs resmi MK, Rabu (1/10/2025), gugatan tersebut menyoroti Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 dalam UU tersebut. Pemohon meminta agar aturan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dihapus, karena dianggap tidak adil.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan kedudukan Anggota DPR yang selama ini dikategorikan sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara. Dengan status itu, setiap anggota DPR tetap berhak memperoleh uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.
“Ketentuan tersebut membuat seorang anggota DPR bisa menikmati uang pensiun seumur hidup hanya karena pernah duduk satu periode. Hal ini membebani keuangan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas,” demikian salah satu alasan dalam permohonan tersebut.
Uang pensiun bagi anggota DPR memang sudah lama menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai fasilitas ini berlebihan, terutama jika dibandingkan dengan sistem pensiun pegawai negeri atau pekerja lain yang harus menempuh masa kerja panjang untuk mendapatkan hak serupa.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memproses perkara tersebut. Sidang perdana uji materi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan para pemohon sekaligus tanggapan dari pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman Resmi MK-RI
