Mahkamah menilai pembentuk undang-undang (legislatif) memiliki ruang untuk mengatur kriteria calon sepanjang tidak melanggar prinsip konstitusional. Oleh karena itu, norma yang mengatur persyaratan pendidikan calon anggota DPD, DPR, maupun calon kepala daerah pun dihitung berada dalam koridor kebijakan yang sama.
Putusan ini menjadi preseden penting: warga negara yang hanya berijazah SMA tetap memenuhi syarat formal untuk maju sebagai capres atau cawapres jika undang-undang tidak mensyaratkan gelar akademis. Dengan putusan MK, kontrol utama terhadap kualifikasi kandidat kembali ke undang-undang dan mekanisme politik partai pengusung. Bagi pembuat kebijakan, putusan ini memberi sinyal bahwa upaya menaikkan syarat formal (misalnya mewajibkan S-1) bisa saja dilakukan secara legislasi — selama dirumuskan tanpa unsur diskriminatif dan dengan dasar rasional yang kuat.
Implikasi Putusan
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Sampai publikasi artikel ini, belum ada reaksi resmi dari partai politik atau KPU terkait putusan ini. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK masih memiliki ruang politik untuk mengajukan revisi lewat legislasi, atau mendorong perubahan aturan melalui proses politik di DPR.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Laman Resmi MK-RI
