Jakarta. Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan fungsi pajak dengan zakat dan wakaf memicu respons tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perdebatan itu membuka diskusi penting tentang perbedaan prinsipil antara kewajiban negara dan kewajiban agama, serta perlunya komunikasi yang lebih sensitif saat menyampaikan analogi publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 13 Agustus 2025. Dalam paparannya ia menekankan bahwa dari sudut pandang sosial, terdapat kesamaan tujuan antara instrumen zakat, wakaf, dan pajak — yaitu menyalurkan hak dan membantu kelompok yang membutuhkan.
“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, dan ada yang melalui pajak. Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan.” — Sri Mulyani Indrawati
(Sumber pernyataan: laporan liputan acara oleh beberapa media nasional.)
Majelis Ulama Indonesia merespons dengan mengingatkan bahwa zakat dan pajak memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme distribusi yang berbeda. KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa analogi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kebingungan publik jika tidak dijelaskan batas-batasnya secara tegas.
MUI menegaskan beberapa poin utama:
(Sumber tanggapan: pernyataan resmi MUI yang dikutip media nasional.)
Pernyataan Sri Mulyani dalam Konteks Ekonomi Syariah
Tanggapan Tegas MUI: Prinsip Zakat dan Pajak Berbeda