Indeks

Propam Polri Patsus 7 Anggota Brimob Kasus Rantis Tewaskan Driver Ojol

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menjatuhkan sanksi penahanan khusus (patsus) terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas. Penahanan tersebut berlaku mulai Jumat (29/8/2025) dengan durasi 20 hari ke depan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang menemukan pelanggaran kode etik kepolisian oleh para personel yang terlibat.

“Mulai hari ini, kami tempatkan tujuh orang pelanggar dalam penahanan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari. Jika dibutuhkan, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kepentingan pemeriksaan,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta.

Abdul Karim menambahkan, hasil gelar perkara sementara telah disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bentuk transparansi. Menurutnya, ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik Polri.

Identitas Anggota Brimob yang Dikenai Patsus

Propam Polri juga membeberkan identitas para anggota yang saat ini mendekam dalam penahanan khusus. Mereka adalah:

  • Kompol C – duduk di kursi depan mendampingi sopir
  • Aipda M
  • Bripka R – pengemudi rantis yang menabrak dan melindas korban
  • Briptu D
  • Bripda M
  • Bharaka J
  • Bharaka Y

Dalam rangkaian kejadian, Bripka R berperan sebagai sopir yang mengemudikan rantis hingga menewaskan Affan Kurniawan. Sedangkan Kompol C duduk di kursi depan, sementara lima anggota lainnya berada di bagian belakang kendaraan.

Kronologi Singkat Insiden

Kasus ini bermula saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi berujung ricuh pada Rabu (27/8/2025). Dalam situasi chaos, sebuah kendaraan taktis Brimob melaju dan menabrak Affan, pengemudi ojol berusia 21 tahun yang saat itu berada di lokasi. Affan tewas di tempat dengan luka parah, sementara satu korban lain dilaporkan kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Insiden tersebut memicu gelombang protes publik. Tagar #JusticeForAffan dan #Brimob trending di media sosial, menuntut keadilan serta pertanggungjawaban hukum dari pihak berwenang.

Tahap Lanjutan Pemeriksaan

Selain penahanan khusus, Propam Polri memastikan pemeriksaan etik dan pidana akan berjalan paralel. Abdul Karim menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses hukum dan berkomitmen menindak tegas anggotanya yang bersalah.

“Polri transparan dalam penanganan kasus ini. Kami pastikan proses etik dan pidana berjalan sesuai aturan, dan hasilnya akan diumumkan ke publik,” kata Abdul Karim.

Saat ini, keluarga korban bersama kuasa hukum tengah menunggu langkah hukum lebih lanjut dari Polri. Mereka mendesak agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan berlanjut ke ranah pidana demi tegaknya keadilan.

(Redaksi/Terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version