Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Tegaskan Bedanya—Jaga Sensitivitas Umat

TerkiniJambi

Jakarta. Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan fungsi pajak dengan zakat dan wakaf memicu respons tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perdebatan itu membuka diskusi penting tentang perbedaan prinsipil antara kewajiban negara dan kewajiban agama, serta perlunya komunikasi yang lebih sensitif saat menyampaikan analogi publik.

Pernyataan Sri Mulyani dalam Konteks Ekonomi Syariah

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 13 Agustus 2025. Dalam paparannya ia menekankan bahwa dari sudut pandang sosial, terdapat kesamaan tujuan antara instrumen zakat, wakaf, dan pajak — yaitu menyalurkan hak dan membantu kelompok yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, dan ada yang melalui pajak. Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan.” — Sri Mulyani Indrawati

(Sumber pernyataan: laporan liputan acara oleh beberapa media nasional.)

Baca Juga :  Prabowo Tambah Bansos Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras untuk 18,3 Juta Keluarga, Cair Bertahap Mulai Akhir Juni 2025

Tanggapan Tegas MUI: Prinsip Zakat dan Pajak Berbeda

Majelis Ulama Indonesia merespons dengan mengingatkan bahwa zakat dan pajak memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme distribusi yang berbeda. KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa analogi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kebingungan publik jika tidak dijelaskan batas-batasnya secara tegas.

Baca Juga :  KPK Masih Buru Lima Buronan, Ungkap “Utang Penangkapan” hingga Agustus 2025

MUI menegaskan beberapa poin utama:

  • Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi nisab, dengan penerima mustahik yang diatur syariat.
  • Pajak adalah kewajiban konstitusional yang berlaku bagi seluruh warga negara, diberlakukan berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk membiayai layanan dan infrastruktur publik.
  • Zakat tidak dapat disamakan atau dikurangkan dari pajak terutang; keduanya harus dipandang berbeda namun dapat dikelola agar saling mendukung kesejahteraan masyarakat.

(Sumber tanggapan: pernyataan resmi MUI yang dikutip media nasional.)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025