Respon Ulama dan Tokoh Masyarakat
Selain MUI, sejumlah tokoh keagamaan menyoroti bahwa pernyataan publik pejabat negara harus lebih berhati-hari agar tidak menimbulkan kesan bahwa kewajiban agama dapat digantikan oleh kewajiban negara. Seorang tokoh Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa jika analogi itu menimbulkan kebingungan, langkah proaktif berupa klarifikasi publik dari pihak kementerian perlu dilakukan.
Perbandingan Singkat: Zakat — Pajak — Wakaf
Instrumen | Dasar | Tujuan Utama | Distribusi |
---|---|---|---|
Zakat | Syariat Islam (Al-Qur’an & Hadis) | Pembersihan harta & kesejahteraan mustahik | Delapan golongan mustahik menurut syariat |
Pajak | Undang-undang nasional | Pembiayaan layanan publik & pembangunan | Publik luas: kesehatan, pendidikan, infrastruktur |
Wakaf | Syariat & pengaturan UU Wakaf | Amal jariyah dengan manfaat berkelanjutan | Sesuai niat wakif (wakaf keagamaan, sosial, pendidikan, dsb.) |
Implikasi Kebijakan dan Saran MUI
MUI tidak menolak adanya keterkaitan fungsi sosial kedua instrumen tersebut, tetapi mengingatkan perlunya:
- Penegasan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang berdiri sendiri dan tidak seharusnya dicampuradukkan secara hukum dengan pajak.
- Peningkatan tata kelola zakat dan transparansi distribusi agar publik percaya terhadap lembaga pengelola zakat.
- Pertimbangan kebijakan fiskal yang sensitif terhadap lapisan ekonomi bawah, misalnya insentif atau pembebasan pajak bagi usaha mikro yang belum untung.
- Dialog terukur antara otoritas fiskal dan lembaga keagamaan untuk menemukan sinergi yang mendukung kesejahteraan sosial tanpa mereduksi kewajiban keagamaan.
Apa yang Perlu Diikuti Publik?
Warga diminta mencermati dua hal utama: (1) kewajiban pajak tetap diatur oleh undang-undang dan berlaku secara umum; (2) kewajiban zakat adalah instrumen ibadah yang aturannya berbeda dan pengelolaannya berada di ranah agama/amal. Jika terdapat kebingungan publik, harapannya kementerian terkait mengeluarkan klarifikasi resmi yang menjelaskan maksud dan batasan pernyataan.