Indeks

MK Perbarui Syarat Mantan Terpidana Maju Pilkada

Sampai saat publikasi, MK melalui Siaran Pers resmi dan akun humasnya telah merilis ringkasan putusan. Media nasional meliput keputusan ini secara intensif, menyorot aspek keadilan restoratif bagi eks-napi berkasus ringan dan kebutuhan transparansi bagi pemilih.


Sumber: Mahkamah Konstitusi (Siaran Pers Putusan 32/PUU-XXIII/2025), Detik.com, Kumparan, Visi.news, dan publikasi resmi KPU terkait verifikasi calon. Untuk membaca dokumen putusan lengkap, silakan mengakses laman resmi MK.

redaksi@terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version