Indeks

Kejari Pamekasan Tahan Kepala Unit Pegadaian Syariah, Kasus Gadai Emas Rugikan Negara Rp9,7 Miliar

Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kedua tersangka adalah MB, selaku Kepala Unit UPS Palengaan, dan H, seorang agen Pegadaian Syariah. Keduanya kini ditahan di Lapas Pamekasan.

Kasus ini terbongkar setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian melakukan audit dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar.

Dalam penyidikan terungkap, agen H membawa emas milik nasabah untuk digadaikan, tetapi menggunakan identitas pihak lain yang bukan pemilik sah. MB yang saat itu menjabat sebagai kepala unit sekaligus penaksir, tidak melakukan verifikasi data dan tetap memproses pengajuan tersebut. Surat Bukti Rahn (SBR) pun tetap diterbitkan tanpa dasar yang benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Idris, SH, menegaskan bahwa kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit internal Pegadaian mencapai Rp9,7 miliar. Modusnya, emas nasabah dijadikan jaminan oleh orang lain yang tidak berhak, dan proses itu tetap disetujui oleh pihak pegadaian,” ujar Idris, Kamis (28/8/2025).

Idris juga menambahkan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini menuai sorotan karena terjadi di lembaga keuangan yang berlabel syariah. Sejumlah masyarakat Pamekasan mengaku kecewa dengan praktik culas yang dilakukan oleh oknum pegadaian.

“Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi di lembaga syariah. Harapan kami, aparat hukum menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara,” kata Ahmad, salah satu tokoh masyarakat Palengaan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version