MK Perbarui Syarat Mantan Terpidana Maju Pilkada

TerkiniJambi

Sampai saat publikasi, MK melalui Siaran Pers resmi dan akun humasnya telah merilis ringkasan putusan. Media nasional meliput keputusan ini secara intensif, menyorot aspek keadilan restoratif bagi eks-napi berkasus ringan dan kebutuhan transparansi bagi pemilih.

Baca Juga :  Pancasila Sebagai Panduan Berinteraksi di Media Sosial

Sumber: Mahkamah Konstitusi (Siaran Pers Putusan 32/PUU-XXIII/2025), Detik.com, Kumparan, Visi.news, dan publikasi resmi KPU terkait verifikasi calon. Untuk membaca dokumen putusan lengkap, silakan mengakses laman resmi MK.

Baca Juga :  Komnas HAM Tegaskan: Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Penyelidikan Bergeser ke Sisi Pidana

redaksi@terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025