Mongabay menyebut dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sudah berada pada level yang tidak dapat dipulihkan, terutama pada kawasan terumbu karang dan mangrove di sekitar pesisir.
Tindakan KLHK: Penyegelan hingga Ancaman Cabut Izin
KLHK juga memeriksa tiga perusahaan lainnya di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Beberapa ditemukan beroperasi tanpa dokumen Amdal dan izin kawasan, sehingga langsung dihentikan sementara dan disegel.
KLHK menyebut izin lingkungan PT GAG dan ASP juga tengah dievaluasi, dan tidak menutup kemungkinan akan dicabut.
Pemerintah Masih Evaluasi Final
Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. KLHK terus menelusuri pelanggaran lingkungan, sementara ESDM masih menunggu laporan teknis dari Inspektur Tambang.
Di tengah tarik-menarik dua kementerian ini, masyarakat adat dan aktivis menuntut komitmen negara untuk melindungi ekosistem Raja Ampat sebagai salah satu wilayah laut terkaya di dunia.
Sementara itu Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia secara eksplisit mendukung keberlanjutan operasi tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Dalam kunjungan kerja bersama tim dari Kementerian ESDM ke lokasi tambang, Bahlil menyatakan bahwa izin PT GAG Nikel adalah legal dan tidak menyalahi ketentuan kontrak karya.
“Jangan sampai perusahaan yang izinnya legal, yang sudah mendapatkan persetujuan, tiba-tiba distop hanya karena tekanan-tekanan. Kita harus adil dan tegas,” ujar Bahlil saat menanggapi sorotan terhadap tambang PT GAG.
Bahlil menekankan bahwa:
– PT GAG memiliki kontrak karya yang sah sejak era sebelum otonomi daerah.
– Lokasi tambang merupakan kawasan hutan lindung, tetapi dibolehkan dengan pengecualian UU No. 19/2004.
– Pemerintah tidak boleh bersikap inkonsisten dalam investasi, terutama terhadap BUMN seperti Antam.
Bahlil juga memperingatkan agar kementerian atau lembaga tidak saling menjegal dalam penanganan izin investasi yang sudah berjalan. Ia mendorong penyelesaian lintas kementerian secara terkoordinasi.