Indeks

Tragedi Pemusnahan Amunisi Garut: 13 Nyawa Melayang, DPR Soroti Keamanan dan Keberadaan Warga Sipil

Garut, Jawa Barat – Sebuah insiden tragis mewarnai kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD di Garut. Ledakan dahsyat yang terjadi pada Senin (12/5/2025) dilaporkan telah merenggut nyawa 13 orang. Kabar duka ini terdiri dari 4 anggota TNI AD yang bertugas dalam proses pemusnahan dan 9 warga sipil yang berada di sekitar lokasi.

Peristiwa ini sontak menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi I DPR RI secara tegas mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang diterapkan TNI dalam kegiatan berbahaya semacam ini.

Keberadaan warga sipil di area yang seharusnya steril dari masyarakat umum menjadi fokus utama pertanyaan dewan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa lokasi pemusnahan berada di lahan milik Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut yang memang kerap digunakan untuk aktivitas serupa.

Ledakan terjadi ketika tim TNI sedang berupaya menangani sisa-sisa bahan peledak pasca pemusnahan utama. Dugaan sementara menyebutkan bahwa sejumlah warga sipil berada di lokasi dengan tujuan mencari sisa-sisa selongsong amunisi yang mungkin memiliki nilai jual.

Menanggapi insiden memilukan ini, pihak TNI menyatakan tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan mencari tahu bagaimana warga sipil bisa berada di zona berbahaya tersebut. Langkah evaluasi terhadap SOP pemusnahan amunisi juga menjadi prioritas utama.

DPR RI menekankan perlunya perhitungan risiko yang lebih matang dan langkah antisipasi yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, termasuk memastikan tidak ada warga sipil dalam radius aman saat kegiatan pemusnahan berlangsung.

Tragedi di Garut ini menjadi pengingat akan pentingnya aspek keselamatan dan pengamanan dalam setiap operasi militer yang melibatkan bahan berbahaya. Pertanyaan mendasar mengenai pengawasan dan pembatasan akses masyarakat sipil ke area berisiko tinggi kini menjadi krusial untuk dijawab demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version