Indeks
Temuan  

MENEMBUS KEGELAPAN TABIR-TABIR BIRAHI KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Tepatnya suatu perbuatan yang bertentangan dengan azaz profesionalitas sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 angka (6) Undang-Undang Anti KKN dengan amanat: “Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi: (6) Asas Profesionalitas.

Amanat konstitusional yang disertai dengan kalimat yang memberikan penjelasan bahwa: “Yang dimaksud dengan “Azaz Profesionalitas” adalah azaz yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepertinya baik sebagian maupun secara keseluruhan kebijakan Pemerintahan Provinsi Jambi menyangkut pengalokasian anggaran jumbo yang bersumber dari APBD dan serta pemberian kekuasaan atas seseorang karena ukuran kedekatan emosional adalah suatu perbuatan ataupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang secara tegas mengatur bahwa syarat sahnya sebuah keputusan didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB.

Sepertinya kedua indikator dugaan sebagaimana uraian diatas (penganggaran dan pemberian jabatan) indentik dengan ungkapan yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes, yang menyatakan bahwa manusia dapat bertindak melebihi dari binatang ketika mereka mau memuaskan diri sendiri tanpa mempertimbangkan keberadaan makhluk sesamanya.

Walau bagaimanapun gejolak polemik tentang upaya menembus kegelapan tabir-tabir birahi kekuasaan tersebut terjadi akan tetapi jangan pernah lupa untuk mempersembahkan dengan tulus dan dari lubuk hati yang paling dalam ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada sang Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai penerima pemberian kekuasaan dari sang pengendali kekuasaan.

Dengan merujuk pada azaz Causalitas dan serta dengan memperhatikan dan mempedomani norma atau kaidah hukum pembuktian, sepertinya dapat diketahui bahwa penganggaran untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan berdasarkan kebijakan sesat pikiran. Ucapan terimakasih berikutnya patut dilakukan didasari dengan pernyataan yang bersangkutan di salah satu akun tik tok, dimana yang bersangkutan mengaku kalau bukan dia Kadisnya masalah di PU tidak akan pernah selesai seakan-akan dirinya adalah Superman yang bekerja siang malam sampai-sampai lupa pulang ke rumah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version