Signalement daripada indikasi kebiadaban pemerintahan Provinsi Jambi terhadap masyarakat terlihat dari saat pengalokasian anggaran jumbo tersebut bertepatan dengan seluruh mansuia di dunia ini ketakutan dengan dampak negative keberadaan Virus Corona (Covid-19).
Perencanaan kegiatan tersebut seperitnya indentik dengan catatan sejarah peradaban manusia yang telah menunjukkan berbagai contoh soal pemimpin atau negara yang bertindak dengan brutal terhadap rakyat yang seakan-akan dianggap sebagai musuh demi mempertahankan atau memperluas kekuasaan. Tidak sedikit pula para pejabat pemerintah yang tidak kompeten akan mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri.
Apalagi proses penganggaran untuk kegiatan tersebut terkesan telah dilakukan dengan cara berpura-pura bodoh ataupun tidak mengerti serta memahami frasa “dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif “ sebagaimana penjelasan atas ketentuan Pasal 3 angka (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neptisme atau yang juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang anti KKN.
Serta dilakukan dengan tanpa memperhatikan ataupun mengindahkan prinsip-prinsip dasar penganggaran yang salah satunya yaitu prinsip kehati-hatian dan/atau telah dengan sengaja melakukan penganggaran dengan cara yang bertentangan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan telah dilakukan dengan menggunakan dalih dan dalil serta dengan mengatas namakan kepentingan hajat hidup orang banyak (masyarakat).
Indikasi kebiadaban dan signalement keserakahan Pemerintahan Provinsi Jambi menjadi semakin terlihat jelas dari penempatan jabatan kepada dinas dengan latar belakang pendidikan atau disiplin ilmu (basic education) yang tidak memiliki korelasi secara langsung dengan dunia konstruksi dan arsitektur. Tepatnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan Magister Sains (M.Si).
Patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pemberian hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan tersebut telah sengaja direncanakan guna mengiringi perencanaan paket Multy Years bernilai Triliunan Rupiah yang dilakukan dengan cara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai sekumpulan mantra sakti penyelenggaraan organisasi kekuasaan.