Dimana seyogyanya AUPB ditetapkan dan dinormakan untuk dipergunakan sebagai sesuatu acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali untuk menghindari pemikiran ambigu ataupun dengan pandangan yang bersifat multy tafsir terhadap defenisi hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan.
Merujuk dan/atau mengacu pada pandangan yang dikemukakan oleh Thomas R Dye dengan pendapat yang menilai dengan kalimat sederhana “is whatever government choose to do or not to do” atau yang berarti “apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”.
Pengertian tersebut menekankan bahwa kebijakan publik adalah hal-hal mengenai perwujudan atau tindakan. Kebijakan publik bukanlah pernyataan tentang sekedar sebuah keinginan dari pejabat atau pemerintah semata. Salah satu contohnya menyangkut nasib tenaga honorer yang akan melakukan aksi turun ke jalan tersebut.
Di samping itu, pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu tindakan atau perbuatan juga adalah kebijakan publik. Sebab, hal itu memiliki pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.
Hal senada juga dikemukakan oleh Chandler dan Plano yang mengartikan kebijakan publik adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada di publik atau pemerintah. Kebijakan publik juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung di dalam masyarakat. Supaya mereka tetap bisa hidup. Serta ikut berpartisipasi di dalam pembangunan publik secara luas.
Secara yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur sebagaimana ketentuan pada Pasal 5 yang menetapkan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang dimaksud setidak-tidaknya menyebutkan ada 8 (Delapan) macam indikator AUPB dengan salah satunya Asas Kepastian Hukum, dengan defenisi yuridis sebagaimana pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang dimaksud memberikan pengertian Azaz Kepastian Hukum adalah azaz dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.