Gambar Ilustrasi Antrian Pembelian Gas LPG 3kg dipangkalan resmi ( dok : Istimewa)
Jakarta — Pemerintah menyiapkan skema baru pembelian LPG 3 kilogram (subsidi) yang mewajibkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ulang subsidi agar tepat sasaran dan menutup ruang kebocoran penyaluran.
Secara bertahap, data pembeli akan ditautkan ke basis data terpadu sehingga rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak bisa terlindungi, sementara konsumen mampu diharapkan tidak lagi mengonsumsi LPG subsidi.
Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan pengetatan berbasis NIK adalah bagian dari penataan subsidi:
“Semakin ke sini subsidi harusnya semakin tertata, salah satunya dengan NIK.”
“Jika tidak terdaftar sebagai penerima subsidi, ya [LPG 3 kg] tidak bisa dibeli.”
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengaturan subsidi LPG akan dikontrol berdasarkan desil kesejahteraan dan mengacu pada data BPS:
“Kita tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai 7–8. Kita kontrol dari kuotanya dan datanya data tunggal BPS, teknisnya dirapatkan setelah APBN disahkan.”
Catatan redaksi: Pemerintah menyiapkan opsi satu harga LPG 3 kg nasional beriringan dengan pengetatan sasaran agar disparitas dan potensi permainan harga di lapangan bisa ditekan.
Berhak: rumah tangga miskin/rentan dan usaha mikro (warung/kedai) yang ditetapkan pemerintah dalam basis data terpadu.
Tidak berhak: restoran dan hotel skala besar, jasa laundry, batik, las, serta pelaku usaha non-mikro lainnya. Konsumen mampu (desil 8–10) diimbau beralih ke LPG non-subsidi.
Apa Intinya?
Pernyataan Resmi Kementerian ESDM
Siapa yang Berhak dan Tidak?