Indeks

MENAKAR KADAR KESADARAN HUKUM PEMERINTAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Selanjutnya yaitu Azaz kemanfaatan yang dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai suatu manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang, kepentingan manusia dengan ekosistemnya; dan kepentingan pria dan wanita.

Sebagaimana pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf g UU Administrasi Pemerintahan Azaz kepentingan umum adalah azaz yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif. Azaz kepentingan umum atau azaz penyelenggaraan kepentingan pada dasarnya menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan kepentingan umum yaitu kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak.

Menurut doktrin hukum, prinsip AUPB dibedakan menjadi dua yaitu prinsip-prinsip yang bersifat prosedural dan bersifat substansial. Prinsip yang bersifat prosedural yaitu berhubungan dengan proses pengambilan kebijakan, misalnya kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk bertindak imparsial atau tidak memihak (obligation of impartiality) dalam membuat kebijakan, pengakuan hak untuk membela diri, dan kewajiban pembuat kebijakan untuk memberikan alasan–alasan.

Sedangkan prinsip yang bersifat substansial berkaitan dengan materi atau isi dari kebijakan tersebut. Bahwa materi atau isi dari kebijakan yang dibuat hendaknya memperhatikan prinsip persamaan (principle of equality), prinsip kepastian hukum (legal certainty), dan pelarangan penyalahgunaan wewenang (prohibition of ‘machtsafwending’), kewajiban untuk berhati-hati (duty of care), dan prinsip berdasarkan alasan (principle of reasonableness).

Sebagaimana AUPB demikian juga halnya dengan fiksi hukum agar keberadaannya akan benar-benar sebagai implementasi daripada penerapan paham yang dianut oleh negara yaitu dengan sebutan sebagai negara hukum (recht staat) atau nomokrasi, maka secara konstitusional azaz tersebut telah dinormakan di dalam penjelasan atas ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version