Sekaligus merupakan ungkapan krisis kepercayaan atas kebijakan publik yang ditenggarai jauh dari sentuhan azaz yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
Dalam konteks penyelenggaraan negara oleh Pemerintahan Provinsi Jambi secara normative azaz tersebut (AUPB) dengan tanpa terkecuali akan berlaku pada tiga pilar trias politica yang ada dan dianut di Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung azaz tersebut (AUPB) setidak-tidaknya termaktub dalam 7 (Tujuh) (tujuh) Undang-Undang (UU), yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 1986) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 2004).
Selanjutnya kiblatnya para penyelenggara tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Anti KKN 1999), UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014), UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU PB 2009), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda 2014) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP 2014).
Secara eksplisit pengaturan AUPB dapat ditemukan sedikitnya tersebar di dalam 12 (dua belas) Pasal pada UU AP 2014, yaitu Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. Selain itu, UU AP 2014 juga menempatkan AUPB sebagai norma yang terbuka, artinya UU tetap mengakui kekuatan mengikat dari AUPB yang tidak tertulis.
Ridwan HR dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara (hal. 234), berpendapat bahwa Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah azaz-azaz umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang.