JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut menjadi langkah pencegahan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, serta terbebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Larang Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diharapkan menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
Modus Pungli dan Titipan Siswa Masih Ditemukan
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.





