SUMATERA UTARA – Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat.
Perkara ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Awal Kecurigaan dari Dana Tak Kunjung Cair
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.
Kecurigaan Memuncak
Kecurigaan semakin kuat pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, namun bukan Andi yang selama ini berkomunikasi.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.
“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai bank dan deposito investment itu bukan produk resmi,” ujarnya.
Pengakuan tersebut membuat Natalia syok hingga sempat tidak sadarkan diri.
“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Modus Investasi Fiktif Sejak 2019
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Tersangka menawarkan produk deposito dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata perbankan.
Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan, antara lain:





