- Memalsukan dokumen dan bilyet deposito
- Meniru tanda tangan nasabah
- Mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Dampak Besar bagi Jemaat
Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun.
“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujar Natalia.
Dana tersebut sebelumnya dihimpun melalui edukasi panjang kepada jemaat untuk menabung demi masa depan, termasuk pendidikan anak.
Akibat kejadian ini, berbagai program gereja terhenti.
“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” ucap Natalia.
Ia juga mengaku mengalami beban moral yang berat atas peristiwa tersebut.
“Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.
Respons Bank dan OJK
Pihak bank menyatakan masih melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim dana yang hilang dan menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sejauh ini, bank telah menalangi Rp7 miliar dari total dana yang diklaim, sesuai hasil audit internal. Namun, pihak bank menegaskan bahwa produk investasi tersebut bukan produk resmi.
“Ketika itu adalah penerbitan produk fiktif, kita tidak bisa mengatakan serta merta ganti rugi,” jelas perwakilan bank.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama, termasuk melalui verifikasi dana, pemenuhan hak nasabah, serta investigasi internal terkait tata kelola.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan penyelesaian kasus ini terus dipantau berbagai pihak.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





