JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/04/2026).
Namun hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan resmi terkait perkara yang menjerat Hery Susanto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan kaos berwarna biru muda dan rompi tahanan khas Kejaksaan.
Dalam kondisi tangan diborgol, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terkait penangkapan tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Diketahui, Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.
Ia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





